PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
KETUA PANITIA PENYELENGGARA UJIAN
NASIONAL
KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN PELAJARAN 2007/2008
Dengan
KETUA PANITIA PENYELENGGARA UJIAN
NASIONAL
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA SUKSES
PATIKRAJA
TAHUN PELAJARAN 2007/2008
Tentang
SUBSIDI/BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONAL
SMP, SMPLB, DAN MTs
TAHUN PELAJARAN 2007/2008
Nomor : 423.7 / 1412 / 2008
Nomor
: 124/MTs Mrf/03.02/15/K/IV/2008
Pada hari Selasa tanggal Lima belas bulan April
tahun Dua ribu delapan, bertempat
dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 75
Purwokerto, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
2.
|
Drs.
H. HARIS NURTIONO, M.Si
NIP.
131470867
Dra.
ANGLING DHARMA
NIP.
150XXXXXX
|
:
:
|
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Nasional (UN) tingkat Kabupaten Banyumas Tahun Pelajaran 2007/2008
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 5423.7.05/5A/2008 tanggal
5 Pebruari 2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional
Tingkat Kabupaten banyumas Tahun Pelajaran 2007/2008, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) Provinsi
Jawa Tengah, yang berkedudukan di Jl. Pemuda Nomor 134 Semarang yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Nasional (UN) MTs Swasta Sukses Patikraja Tahun Pelajaran 2007/2008 yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor
423.7/1651/2008 tanggal 9 April 2008 yang berkedudukan di Jalan Raya
Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
|
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua
belah pihak untuk pelaksanaan kegiatan penyaluran dana subsidi/bantuan
penyelenggaraan Ujian Nasional SMP, SMPLB, dan MTs Tahun Pelajaran 2007/2008,
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
(1) PIHAK PERTAMA memberikan
subsidi/bantuan dana penyelnggaraan
Ujian Nasional SMP,
SMPLB dan MTs kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dana
tersebut untuk
pembiayaan penyelenggaraan Ujian Nasional SMP, SMPLB dan MTs Kabupaten
Banyumas
Tahun Pelajaran 2007/2008 sebesar Rp.
2.327.500,- ( Dua juta tiga ratus dua puluh
tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Ujian
Nasional SMP,
SMPLB dan MTs Tahun Pelajaran 2007/2008 Tingkat
Kabupaten Banyumas mulai
dari
persiapan sampai dengan pelaporan.
Pasal 2
Sumber Dana dan Jumlah Biaya
Sumber dana dan Jumlah biaya
subsidi/bantuan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai DIPA
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional nomor
0853.0/023-11.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2007.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
dan subsidi/bantuan Ujian Nasional SMP, SMPLB dan MTs Tahun Pelajaran 2007/2008
kepada PIHAK KEDUA, dengan cara tunai.
Pasal 4
Pengembalian Dana
(1) Jika terdapat sisa dana/bantuan, PIHAK
KEDUA menyetor sisa dana
subsidi/bantuan
pelaksanaan Ujian Nasional SMP, SMPLB dan MTs ke
rekening Kas Negara
dengan
menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), sebagaimana
tercantum dalam
lampiran Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA menyetor jasa giro
bank atas penggunaan dana subsidi/bantuan Ujian
Nasional SMP, SMPLB dan MTs Tahun
Pelajaran 2007/2008, rekening Kas Negara sebagai
penerimaan Negara.
Pasal 5
Pelaporan
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan
laporan realisasi penggunaan biaya penyelenggaraan Ujian Nasional SMP, SMPLB
dan MTs Tahun Pelajaran 2007/2008 kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri
bukti-bukti penggunaan, paling lambat 31 Juni 2008.
Pasal 6
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian
kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung mulai
tanggal ditandatangani.
Pasal 7
Ketentuan Sanksi
Pelanggaran/penyimpangan penggunaan biaya
subsidi/bantuan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Lain-lain
(1) Lampiran sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Perjanjian ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
(1) Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dan Perjanjian Kerja sama ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
(3) Perubahan atas Perjanjian
Kerjasama ini dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Penutup
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan
ditanda tangani di Purwokerto pada hari Selasa tanggal Lima belas bulan April Dua ribu delapan
sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama ini dalam rangkap 2
(dua), bermaterai cukup, keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama,
masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA
Ketua Panitia Penyelenggara
Ujian Nasional
MTs Swasta Sukses Patikraja
Tahun Pelajaran 2007/2008
Dra.
ANGLING DHARMA
NIP.
150XXXXXX
|
PIHAK PERTAMA
Ketua Panitia Penyelenggara
Ujian Nasional
Kabupaten Banyumas
Tahun Pelajaran 2007/2008
Drs.
H. HARIS NURTIONO, M.Si
NIP.
131470867
|
RENCANA
ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
MTs SWASTA
SUKSES PATIKRAJA
TAHUN
PELAJARAN 2007/2008
NO
|
URAIAN
|
PENRIMAAN
|
PENGGUNAAN
|
I
|
Penerimaan
Dana Subsidi / Bantuan UN
95 siswa x @
Rp. 24.500,-
|
Rp. 2.327.500,-
|
|
II.1.
|
Honorarium /
Lembur
a. Honorarium
Kepanitiaan
- Honorarium Kepanitian
- honorarium Kepengawasan
b. Honorarium
Lembur
- Pendataan Peserta UN
- Administrasi Persiapan UN
- Penulisan Ijazah
- Pembuapatan Pelaporan
|
|
Rp. 610.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 1.210.000,-
Rp. 12.500,-
Rp. 12.500,-
Rp. 12.500,-
Rp. 12.500,-
Rp. 50.000,-
|
2
|
Foto
Copy/Cetak
a. Foto Copy
- Foto Copy Surat /Amdinistrasi UN
- Foto Copy Jilid SPJ
b. Cetak
- Cetak Kartu Peserta
- Cetak SKHU UN Sementara
|
|
Rp. 100.000,-
Rp. 70.000,-
Rp. 170.000,-
Rp. 95.000,-
Rp. 95.000,-
Rp. 190.000,-
|
3
|
Alat Tulis
JKantor
a. ATK Dipakai
Habis
b.
Materai/Benda pos lainnya
|
|
Rp. 2.500,-
Rp. 50.000,-
Rp. 52.500,-
|
4
|
Konsumsi
a. Konsumsi
Rapat Sosialisasi UN
b. Konsumsi
Rapat Kepanitiaan
c. Konsumsi
Pelaksanaan UN
|
|
Rp. 97.500,-
Rp. 97.500,-
Rp. 200.000,-
Rp. 395.000,-
|
5
|
Perjalanan
Dinas
a. Perdin
Pengiriman Data DNS/DNT UN
b. Perdin
Kepengawasan UN
c. Perdin
Pelaporan SPJ UN
|
|
Rp. 30.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 30.000,-
Rp. 260.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 2.327.500,-
|
Rp. 2.327500,-
|
|
Patikraja, 22 April 2008
|
Mengetahui :
Kepala Sekolah Selaku ketua
Panitia Penyelenggara UN
SMP/MTs Swasta Sukses Patikraja ,
Dra. ANGLING DHARMA
NIP. 150XXXXXX
|
Bendahara Panitia Penyelenggara
UN
Sekolah/MTs Swasta Sukses
Patikraja
Tahun Pelajaran 2007/2008,
GAJAH MADA
NIP. 150135XXX
|
izin share dong
ReplyDelete