Wednesday, 26 February 2014

Surat Pernyataan Kinerja Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

SURAT PERNYATAAN KINERJA
GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL



Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama lengkap                               : Raden Kian Santang.
Tempat/tgl lahir                             : Banyumas, 26 April 1960
Nama Madrasah Pangkal              : MTs Negeri Sokawera
Alamat Madrasah Pangkal            : Jln. Raya Kedungrandu Patikraja Kab. Banyumas 53171
                                                        Jawa Tengah
Telepon                                         : (0281) 6844xxx

Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1.      Melaksanakan tugas sebagai Guru RA/Madrasah dengan total beban kerja per minggu : 24 (Dua puluh empat) jam tatap muka;
2.      Telah mengabdi sebagai Guru RA/Madrasah selama : 18 ( Delapan belas ) tahun, dan melaksanakan tugas pembelajaran/pendidikan sejak bulan Januari 2009;
3.      Dengan menerima subsidi tunjangan fungsional ini, akan meningkatkan kinerja dan atau layanan, khususnya kepada peserta didik untuk meningkatkan kualitas hasil belajar atau prestasi belajar mereka;
4.      Akan mengembalikan dana subsidi tunjangan fungsional sejumlah yang pernah saya terima ke kas Negara jika ternyata saya tidak memenuhi salah satu kriteria/ persyaratan sebagai penerima subsidi tunjangan fungsional sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor ……………tentang pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/Madrasah Non-PNS tahun 2009; dan
5.      Saya tidak akan menuntut kepada Pemerintah/Departemen Agama untuk diangkat sebagai CPNS/PNS.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Jika dikemudian hari, ternyata saya tidak memenuhi pernyataan yang saya buat ini, maka saya besedia menerima sanksi yang diberikan oleh Departemen Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.


      Patikraja, 1 Mei 2009

Yang membuat pernyataan,




Raden Kian Santang.

No comments:

Post a Comment